Categories
Profil

Wewenang dan Tugas LSP Dekopin

Wewenang

  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  3. Mengusulkan skema baru
  4. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar hukum
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Tugas

1) Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
2) Membuat perangkat asesmen
3) Menyediakan tenaga penguji (asesor)
4) Melaksanakan sertifikasi
5) Melaksanakan surveilance sertifikasi
6) Menetapkan persyaratan, memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
7) Memelihara kinerja asesor dan TUK
8) Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Categories
Profil

Visi dan Misi

Visi
Menjadi lembaga sertifikasi perkoperasian yang terkemuka, berintegritas tinggi dalam memastikan kompetensi bagi SDM gerakan koperasi Indonesia

Misi

  • Menetapkan standar kompetensi bagi pengurus/pengelola koperasi
  • Membangun profesionalisme pengurus/pengelola usaha koperasi melalui skema sertifikasi kompetensi
  • Mengembangkan tenaga-tenaga pengelola koperasi yang kompeten, profesional dan berkarakter melalui uni kompetensi
  • Membangun SDM koperasi menjadi kompeten, berkarakter, memahami teknologi, berkemampuan meningkatkan produktifitas dan daya saing usaha koperasi melalui prinsip dan jatidiri koperasi serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Categories
Profil

Sejarah LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Koperasi Indonesia (LSP DEKOPIN) merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang didirikan oleh DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN) yang telah terverifikasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor lisensi BNSP-922-ID.

LSP DEKOPIN diberikan kewenangan oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja kepada SDM koperasi pada lembaga induknya/ jejaringnya, dan masyarakat koperasi. Dengan maksud dan tujuan untuk memastikan kompetensi SDM koperasi baik yang didapat melalui proses pembelajaran, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

LSP DEKOPIN berpegang teguh kepada visi dan misinya, dan senantiasa berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan oleh BNS