SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KASIR RITEL KOPERASI

logo lsp dekopin

Skema sertifikasi okupasi Kasir Ritel Koperasi. adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.316/MENXII/2011.  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kasir Ritel.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KOP.RK01.001.01 Mempersiapkan Diri Untuk Bekerja
2 KOP.RK01.002.01 Berkomunikasi Dengan Target Pelanggan
3 KOP.RK01.003.01 Mengidentifikasi Respon Pelanggan
4. KOP.RK01.004.01 Melaksanakan Pelayanan Pelanggan
5. KOP.RK01.005.01 Melakukan Konfirmasi Keputusan Pelanggan
6 KOP.RK02.001.01 Mengoperasikan Peralatan Transaksi Di Lokasi

Penjualan

 

7 KOP.RK02.002.01 Melakukan Transaksi Penjualan Dengan

Pelanggan Anggota Maupun Non Anggota

 

8 KOP.RK02.003.01 Melakukan Penyerahan Produk
9 KOP.RK02.004.01 Melakukan Proses Administrasi Transaksi
10  

KOP.RK02.005.01

Melaksanakan Dan Menjaga Kebersihan Dan

Ketertiban Lingkungan Kerja

 

Artikel ini berguna untuk anda ?