Skema sertifikasi okupasi Analis Pinjaman/Pembiayaan. adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007 Tahun 2007 Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi.
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | KJK.SP01.002.01 | Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan |
2 | KJK.SP01.003.01 | Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah |
3 | KJK.SP01.005.01 | Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen SDM |
4. | KJK.SP01.006.01 | Menyusun Perencanaan Strategis |
5. | KJK.SP02.005.01 | Mengerjakan akuntansi Koperasi Jasa Keuangan Syariah |
6 | KJK.SP02.012.01 | Menyusun dan Menganalisa Laporan Keuangan |
7 | KJK.SP02.013.01 | Melaksanakan Pengendalian Intern |
8 | KJK.SP02.022.01 | Mengelola Likuiditas |
9 | KJK.SP02.023.01 | Mengelola Modal Sendiri |
10 | KJK.SP02.024.01 | Melakukan Penghitungan dan Pembayaran Pajak |
11 | KJK.SP02.025.01 | Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya |
12 | KJK.SP03.002.01 | Mengoperasikan Sistem Komputerisasi Akuntansi |
13 | KJK.SP03.005.01 | Melakukan Interpersonal |