SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KABAG.AKUNTANSI

logo lsp dekopin

Skema sertifikasi okupasi Analis Pinjaman/Pembiayaan. adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007 Tahun 2007  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KJK.SP01.002.01 Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2 KJK.SP01.003.01 Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3 KJK.SP01.005.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen SDM
4. KJK.SP01.006.01 Menyusun Perencanaan Strategis
5. KJK.SP02.005.01 Mengerjakan akuntansi Koperasi Jasa Keuangan Syariah
6 KJK.SP02.012.01 Menyusun dan Menganalisa Laporan Keuangan
7 KJK.SP02.013.01 Melaksanakan Pengendalian Intern
8 KJK.SP02.022.01 Mengelola Likuiditas
9 KJK.SP02.023.01 Mengelola Modal Sendiri
10 KJK.SP02.024.01 Melakukan Penghitungan dan Pembayaran Pajak
11 KJK.SP02.025.01 Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya
12 KJK.SP03.002.01 Mengoperasikan Sistem Komputerisasi Akuntansi
13 KJK.SP03.005.01 Melakukan Interpersonal
Artikel ini berguna untuk anda ?