SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KABAG PINJAMAN/PEMBIAYAAN

logo lsp dekopin

Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian (Kabag.) Pinjaman/Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007 Tahun 2007  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kabag.Pinjaman/Pembiayaan.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KJK.SP01.002.01 Melakukan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2 KJK.SP01.003.01 Melakukan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3 KJK.SP01.005.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen SDM
4. KJK.SP01.006.01 Menyusun Perencanaan Strategis
5. KJK.SP02.007.01 Melakukan Pendampingan Usaha
6 KJK.SP02.010.01 Melakukan Penilaian Kelayakan Usaha
7 KJK.SP02.011.01 Melakukan Administrasi dan Monitoring Pinjaman/Pembiayaan
8 KJK.SP02.014.01 Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan

 

9 KJK.SP02.019.01

 

Melakukan Penyaluran Pinjaman
10 KJK.SP02.020.01

 

Melakukan Pencairan Pinjaman/Pembiayaan
11 KJK.SP02.02101

 

Melakukan Penyaluran Pembiayaan Syariah
12 KJK.SP03.001.01

 

Mengoperasikan Komputer
13 KJK.SP03.003.01

 

Menangani Pinjaman/Pembiayaan

Bermasalah

14 KJK.SP03.00501

 

Melakukan Interpersonal
Artikel ini berguna untuk anda ?