Skema sertifikasi okupasi Kasir Koperasi Jasa Keuangan (KJK) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007 Tahun 2007 Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kasir KJK.
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | KJK.SP01.001.01 | Melaksanakan Dasar-Dasar Manajemen |
2 | KJK.SP01.002.01 | Melakukan Prinsi-Prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan |
3 | KJK.SP01.003.01 | Melakukan Prinsi-Prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah |
4. | KJK.SP01.004.01 | Melakukan Komunikasi |
5. | KJK.SP02.001.01 | Melakukan Transaksi Kas dan Non Kas |
6 | KJK.SP02.002.01 | Mengelola Tabungan / Simpanan |
7 | KJK.SP02.003.01 | Mengelola Tabungan / Simpanan Syariah |
8 | KJK.SP03.001.01 | Mengoperasikan Komputer |