Skema sertifikasi okupasi Kepala Cabang / Manajer. adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Kepala Cabang / Manajer KJK.
No | Kode Unit | Judul Unit |
1. | KJK.SP01.002.01 | Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan |
2. | KJK.SP01.003.01 | Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah |
3 | KJK.SP01.006.01 | Menyusun Perencanaan Strategis |
4. | KJK.SP01.007.01 | Memberikan Motivasi |
5. | KJK.SP02.013.01 | Melaksanakan Pengendalian Intern |
6 | KJK.SP02.014.01 | Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan |
7. | KJK.SP02.026.01 | Menilai Tingkat Kesehatan |
8. | KJK.SP02.027.01 | Menganalisis Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya |
9. | KJK.SP02.028.01 | Mengamankan Asset dan Infrastuktur |
10. | KJK.SP02.029.01 | Melakukan Kemitraan |
11. | KJK.SP03.006.01 | Melakukan Negosiasi |
12. | KJK.SP03.007.01 | Menyajikan Presentasi |