Sertifikasi kompetensi kerja merupakan serangkaian proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
Sertifikat kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia hanya diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasinya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, termasuk LSP yang saat ini merupakan satu-satunya LSP di bidang jaminan mutu dan keamanan pangan.
Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi.
Biaya sertifikasi ditetapkan di dalam skema sertifikasi. Namun, setiap tahunnya peserta sertifikasi berkesempatan untuk mendapatkan bantuan pengurangan biaya sertifikasi (subsidi) dari Pemerintah melalui Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK). Untuk mendapatkan informasi harga silahkan langsung menghubungi Sales kami.
Masa berlaku sertifikat bervariasi, berlaku 2 – 3 tahun. Pemeliharaan tergantung pada persyaratan skema, baik frekuensi maupun metode yang digunakan.