Wewenang
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Mengusulkan skema baru
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar hukum
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi
Tugas
1) Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
2) Membuat perangkat asesmen
3) Menyediakan tenaga penguji (asesor)
4) Melaksanakan sertifikasi
5) Melaksanakan surveilance sertifikasi
6) Menetapkan persyaratan, memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
7) Memelihara kinerja asesor dan TUK
8) Mengembangkan pelayanan sertifikasi.