Categories
Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI MANAJER RITEL KOPERASI

Skema sertifikasi okupasi Manajer Ritel Koperasi. adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.316/MENXII/2011.  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Manajer Ritel Koperasi.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KOP.RK01.001.01 Mempersiapkan diri untuk bekerja
2 KOP.RK01.002.01 Berkomunikasi dengan target pelanggan
3 KOP.RK01.003.01 Mengidentifikasi respon pelanggan
4. KOP.RK01.004.01 Melaksanakan pelayanan pelanggan
5. KOP.RK01.005.01 Melakukan konfirmasi keputusan pelanggan
6 KOP.RK02.023.01 Menyusun sasaran dan menetapkan program penjualan untuk pedoman pelaksanaan tugas bawahan
7 KOP.RK02.024.01 Mendistribusikan tugas kepada asisten manajer dan bawahan.
8 KOP.RK02.025.01 Mengarahkan bawahan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan
9 KOP.RK02.026.01 Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan barang dengan pihak kegiatan pemasok guna menjamin kelancaran pengadaan barang
10 KOP.RK02.027.01 Mengkoordinasikan kegiatan penjualan agar kegiatan penjualan lancar dan menghasilkan keuntungan
11 KOP. RK02.028.01 Mengendalikan kegiatan pelaksanaan penjualan dan pembelian barang di ritel koperasi
12 KOP.RK02.029.01 Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan kemampuan di bidang perdagangan ritel
13 KOP.RK02.030.01 Melaporkan kegiatan dan hasil penjualan kepada pengurus koperasi
14 KOP.RK02.031.01 Melakukan hubungan kerja fungsional dengan kepala unit / manajer unit lain, Pengurus dan / atau dengan kantor pusat
15 KOP.RK02.032.01

 

Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab sebagai manajer
Categories
Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KEPALA CABANG / MANAJER

Skema sertifikasi okupasi Kepala Cabang / Manajer. adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007.  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Kepala Cabang / Manajer KJK.

No Kode Unit Judul Unit
1. KJK.SP01.002.01 Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2. KJK.SP01.003.01 Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3 KJK.SP01.006.01 Menyusun Perencanaan Strategis
4. KJK.SP01.007.01 Memberikan Motivasi
5. KJK.SP02.013.01 Melaksanakan Pengendalian Intern
6 KJK.SP02.014.01 Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan
7. KJK.SP02.026.01 Menilai Tingkat Kesehatan
8. KJK.SP02.027.01 Menganalisis Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya
9. KJK.SP02.028.01 Mengamankan Asset dan Infrastuktur
10. KJK.SP02.029.01 Melakukan Kemitraan
11. KJK.SP03.006.01 Melakukan Negosiasi
12. KJK.SP03.007.01 Menyajikan Presentasi
Categories
Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KASIR RITEL KOPERASI

Skema sertifikasi okupasi Kasir Ritel Koperasi. adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.316/MENXII/2011.  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kasir Ritel.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KOP.RK01.001.01 Mempersiapkan Diri Untuk Bekerja
2 KOP.RK01.002.01 Berkomunikasi Dengan Target Pelanggan
3 KOP.RK01.003.01 Mengidentifikasi Respon Pelanggan
4. KOP.RK01.004.01 Melaksanakan Pelayanan Pelanggan
5. KOP.RK01.005.01 Melakukan Konfirmasi Keputusan Pelanggan
6 KOP.RK02.001.01 Mengoperasikan Peralatan Transaksi Di Lokasi

Penjualan

 

7 KOP.RK02.002.01 Melakukan Transaksi Penjualan Dengan

Pelanggan Anggota Maupun Non Anggota

 

8 KOP.RK02.003.01 Melakukan Penyerahan Produk
9 KOP.RK02.004.01 Melakukan Proses Administrasi Transaksi
10  

KOP.RK02.005.01

Melaksanakan Dan Menjaga Kebersihan Dan

Ketertiban Lingkungan Kerja

 

Categories
Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KASIR KOPERASI JASA KEUANGAN

Skema sertifikasi okupasi Kasir Koperasi Jasa Keuangan (KJK) adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007 Tahun 2007  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kasir KJK.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KJK.SP01.001.01 Melaksanakan Dasar-Dasar Manajemen
2 KJK.SP01.002.01 Melakukan Prinsi-Prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
3 KJK.SP01.003.01 Melakukan Prinsi-Prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
4. KJK.SP01.004.01 Melakukan Komunikasi
5. KJK.SP02.001.01 Melakukan Transaksi Kas dan Non Kas
6 KJK.SP02.002.01 Mengelola Tabungan / Simpanan
7 KJK.SP02.003.01 Mengelola Tabungan / Simpanan Syariah
8 KJK.SP03.001.01 Mengoperasikan Komputer
Categories
Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KABAG.AKUNTANSI

Skema sertifikasi okupasi Analis Pinjaman/Pembiayaan. adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007 Tahun 2007  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KJK.SP01.002.01 Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2 KJK.SP01.003.01 Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3 KJK.SP01.005.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen SDM
4. KJK.SP01.006.01 Menyusun Perencanaan Strategis
5. KJK.SP02.005.01 Mengerjakan akuntansi Koperasi Jasa Keuangan Syariah
6 KJK.SP02.012.01 Menyusun dan Menganalisa Laporan Keuangan
7 KJK.SP02.013.01 Melaksanakan Pengendalian Intern
8 KJK.SP02.022.01 Mengelola Likuiditas
9 KJK.SP02.023.01 Mengelola Modal Sendiri
10 KJK.SP02.024.01 Melakukan Penghitungan dan Pembayaran Pajak
11 KJK.SP02.025.01 Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya
12 KJK.SP03.002.01 Mengoperasikan Sistem Komputerisasi Akuntansi
13 KJK.SP03.005.01 Melakukan Interpersonal
Categories
Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KABAG PINJAMAN/PEMBIAYAAN

Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian (Kabag.) Pinjaman/Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP DEKOPIN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP DEKOPIN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.133/MEN/III/2007 Tahun 2007  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP DEKOPIN dan memastikan kompetensi pada jabatan Kabag.Pinjaman/Pembiayaan.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KJK.SP01.002.01 Melakukan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2 KJK.SP01.003.01 Melakukan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3 KJK.SP01.005.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen SDM
4. KJK.SP01.006.01 Menyusun Perencanaan Strategis
5. KJK.SP02.007.01 Melakukan Pendampingan Usaha
6 KJK.SP02.010.01 Melakukan Penilaian Kelayakan Usaha
7 KJK.SP02.011.01 Melakukan Administrasi dan Monitoring Pinjaman/Pembiayaan
8 KJK.SP02.014.01 Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan

 

9 KJK.SP02.019.01

 

Melakukan Penyaluran Pinjaman
10 KJK.SP02.020.01

 

Melakukan Pencairan Pinjaman/Pembiayaan
11 KJK.SP02.02101

 

Melakukan Penyaluran Pembiayaan Syariah
12 KJK.SP03.001.01

 

Mengoperasikan Komputer
13 KJK.SP03.003.01

 

Menangani Pinjaman/Pembiayaan

Bermasalah

14 KJK.SP03.00501

 

Melakukan Interpersonal
Categories
Profil

Wewenang dan Tugas LSP Dekopin

Wewenang

  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  3. Mengusulkan skema baru
  4. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar hukum
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Tugas

1) Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
2) Membuat perangkat asesmen
3) Menyediakan tenaga penguji (asesor)
4) Melaksanakan sertifikasi
5) Melaksanakan surveilance sertifikasi
6) Menetapkan persyaratan, memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
7) Memelihara kinerja asesor dan TUK
8) Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Categories
Profil

Visi dan Misi

Visi
Menjadi lembaga sertifikasi perkoperasian yang terkemuka, berintegritas tinggi dalam memastikan kompetensi bagi SDM gerakan koperasi Indonesia

Misi

  • Menetapkan standar kompetensi bagi pengurus/pengelola koperasi
  • Membangun profesionalisme pengurus/pengelola usaha koperasi melalui skema sertifikasi kompetensi
  • Mengembangkan tenaga-tenaga pengelola koperasi yang kompeten, profesional dan berkarakter melalui uni kompetensi
  • Membangun SDM koperasi menjadi kompeten, berkarakter, memahami teknologi, berkemampuan meningkatkan produktifitas dan daya saing usaha koperasi melalui prinsip dan jatidiri koperasi serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Categories
Profil

Sejarah LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Koperasi Indonesia (LSP DEKOPIN) merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang didirikan oleh DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN) yang telah terverifikasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor lisensi BNSP-922-ID.

LSP DEKOPIN diberikan kewenangan oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja kepada SDM koperasi pada lembaga induknya/ jejaringnya, dan masyarakat koperasi. Dengan maksud dan tujuan untuk memastikan kompetensi SDM koperasi baik yang didapat melalui proses pembelajaran, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

LSP DEKOPIN berpegang teguh kepada visi dan misinya, dan senantiasa berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan oleh BNS